Kasus korupsi dana hibah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun 2022 masih tetap dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Terbaru, Kejari Gresik memutuskan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari sebagai tersangka korupsi hibah senilai Rp 17,6 miliar.
Fransiska atau yang akrab disapa Siska itu langsung kenakan rompi oranye sesudah merintis pengecekan di ruangan Kejari sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.25 WIB. Ia dapat ditahan di rumah tahanan Gresik sepanjang 20 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan.

Berbeda bersama tersangka lainnya, Siska tak langsung digiring ke mobil tahanan yang dapat membawanya ke Rutan Kelas II B Gresik. Proses penahanan Siska juga terkesan diistimewakan sebab berbelit-belit. Dia tak kunjung dikeluarkan ke mobil tahanan, sebab wartawan dianggap mengambil alih gambar amat dekat.

Ada larangan berasal dari Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda kepada awak sarana yang hadir untuk mengambil alih foto tersangka amat dekat waktu digiring ke mobil tahanan. Kasi Pidsus pun berkali-kali ke luar ruangan dan mengemukakan tak dapat mengeluarkan tersangka Siska kalau wartawan tetap mengambil alih gambar amat dekat.

“Saya minta tolong, jangan ambil gambar amat dekat sebab tersangka proaktif, memiliki anak kecil,” ucap Aliifin Nurahmana Wanda kepada wartawan yang hadir

Permintaan ini langsung memetik protes para jurnalis yang telah menanti sepanjang berjam-jam untuk mendapatkan foto tersangka kasus yang menggunakan dana rakyat itu. Para jurnalis menilai, Kejari Gresik mengistimewakan tersangka Siska.

“Apa bedanya bersama tersangka lain?,” protes sejumlah wartawan yang meliput.

Bahkan, tidak benar satu jaksa sempat mematikan lampu di teras area mobil tahanan parkir. Awak sarana pun tidak mampu memfoto bersama sadar wajah Siska.

Menanggapi hal itu, Alifin membantah ada perlakuan istimewa yang diberikan oleh Kejari Greisk kepada tersangka Siska. Sebab, sejak awal ia memeperbolehkan jurnalis untuk mengambil alih gambar, tetapi kali ini ia berharap tolong agar melindungi jarak.

“Sejak awal aku bolehkan, hanya saja kali ini say minta tolong, mohon minta sedikit jarak. Sebab permintaan yang mengenai (Siska) beban psikis terhadap anak-anaknya yang masih di bawah umur, risau kena bully,” kata Alifin lewat pesan WhatsApp-nya.

Menurut Alifin, dalam penegakan hukum, pihaknya mesti melaksanakan pendekatan secara humanis.

“Apalagi yang mengenai sangat-sangat kooperatif, tidak seperti lainnya yang menahan (penyidikan),” lanjut Alifin.

“Untuk kasus lampu, aku tidak sadar sepertinya tersedia yg iseng matiin, langsung aku tegur jangan matikan lampu, agar langsung ulang menyala,” pungkasnya.

Fransiska Dyah Ayu Puspitasari sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.

“Iya, S (Siska) kita tahan,” kata Kajari Gresik, Nana Riana, kepada sejumlah wartawan.

Siska disangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55.